Mengenai warisan
kami memliki beberapa referensi yang bisa anda pelajari:
Referensi pertama
A.
Pengertian hukum waris
Hukum waris diatur
di dalam Buku II KUHP perdata. Pasal
yang mengatur tentang waris sebanyak 300 pasal, yang dimulai dari pasal 830 KUH
perdata sampai dengan pasal 1130 KUH perdata. Di samping itu waris juga diatur di
dalam inpres No 1 Tahun 1991.
Hukum waris adalah
hukum yang mengatur mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang, mengenai
pemindahan kekayaan yang di tinggalkan oleh si mati. Terdapat tiga unsur di
dalam warisan yaitu:
1. Adanya pewaris
2. Harta warisan
3. Adanya ahli waris
Harta warisan berupa
hak dan kewajiban yang dapat di nilai dengan uang.
B.
Orang-orang yang berhak menjadi ahli waris
Pada dasarnya ahli
waris itu berhak mendapatkan warisan, akan tetapi ada hal-hal yang dapat
membatalkan ahli waris dalam mendapatkan warisan.
1. Ahli waris yang telah dihukum karena
dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat
pewaris. (pasal 838 ayat 1 KUH perdata).
2. Orang pernah menfitnah perwaris, dan
dengan putusan hakim si pewaris tersebut dianacma dengan hukuman penjara 5
tahun atau hukumann yang lebih berat lagi (pasal 838 ayat 2 KUH perdata).
3. Orang yang menghalangi atau dengan
kekerasan memaksa pewaris mencabut kembali wasiatnya (pasal 838 ayat 3 KUH
perdata).
4. Mereka yang telah menggelapkan, merusak
atau memalsukan surat wasiat yang meninggal (pasal 838 ayat 4 KUH perdata)
Orang-orang yang berhak menerima warisan dapat
dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1. Ditentukan oleh undang-undang
/ab-istentato.
a. Mewaris berdasarkan kedudukan sendiri.
b. Mewaris berdasarkan penggantian tempat
2. Wasiat/ad-testamento.
Ahli waris yang
ditentukan oleh Undang-undang adalah orang yang berhak menerima warisan,
sebagaimana yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Di dalam pasal 832 KUH perdata yang ditentukan sebagi ahli waris
adalah
a. Para keluarga sedarah, baik syah maupun
luar kawin (Pasal 852 KUH perdata)
b. Suami atau istri yang hidup terlama.
Berdasarkan interprestasinya membagi ahli wris menurut
UU menjadi empat golongan, yaitu:
1. Golongan pertama, terdiri dari
suami/istri dan keturunannya;
2. Golongan kedua, terdiri dari orang tua,
saudara dan keturunan saudara;
3. Golongan ketiga, terdiri dari sanak
keluarga lain-lainnya;
4. Golongan keempat, terdiri dari sanak
keluarga lain-lainnya dalam garis menyimpang sampai dengan derajat keenam.
Apabila golongan
pertama masih ada maka golongan selanjutnya tidak mendapatkan apa-apa.
C. Bagian
yang diterima ahli waris
Masing-masing sistem
hukum mempunyai konsepsi yang berbeda-beda tentang kapan warisan bisa di
bagikan kepada ahli waris. KUH perdata dan Hukum Islam menganut prinsip bahwa
warisan itu baru dapat dibagikan kepada hali warisnya apabila pewaris telah
meninggal dunia, sedangkan menurut prinsip hukum adat adalah warisan itu bisa
dibagikan baik sebelum dan sesudah pewaris meninggal dunia. Begitu juga dalam masalah pembagian harta
warisan, masing-masing sistem mempunyai cara yang berbeda-beda.
Referensi kedua:
Penempatan hukum
waris pada buku ke-2 KUHP tentang benda.
Hukum waris diatur
mulai pasal 830-1130 KUHP.
Di dalam KUHP tidak
dijumpai definisinya, pasal 830-1130 hanya mengatur aturan-aturan dan
konsep-konsep pewarisan. Maka, didefinisikan oleh para ahli :
Vollmar
Hukum waris adalah
perpindahan harta kekayaan secara utuh. Artinya seluruh hak-hak dan kewajiban
dari orang yang mewariskan, pindah ke ahli waris.
Pitlo
Hukum waris adalah
kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena
meninggalnya seseorang.
Secara umum hukum
waris adalah hukum yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang
setelah ia meninggal dunia dan cara-cara berpindahnya harta kekayaan tersebut
kepada orang lain.
Menurut pasal 171
inpres no.1 th 1991, hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan
hak pemilikan atas harta peninggalan pewaris kemudian menentukan siapa-siapa
yang berhak menjadi ahli waris dan menentukan berapa bagian masing-masing.
SUBJEK HUKUM WARIS
1. Pewaris: Orang
yang mewariskan.
2. Ahli waris: Orang
yang akan menerima waris.
3. Pihak lain: Pihak
ketiga yang terlibat dalam warisan
Apa yang dapat
diwariskan diatur dalam asas-asas hukum waris. Asas-asas tersebut adalah :
Yang dapat
diwariskan hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban di dalam lapangan harta
benda (yang dapat dinilai dengan uang).
Le mort saisit le
vif: Apabila seseorang meninggal dunia, maka seketika itu juga hak dan
kewajibannya beralih kepada ahli warisnya.
Pasal 2 KUHP:
“Seorang bayi yang masih dalam kandungan ibunya sudah dianggap/diakui sebagai
subjek hukum apabila ada kepentingan hukum yang menghendakinya”
YANG DAPAT MENERIMA WARISAN :
Setiap orang
(meskipun bayi) cakap untuk menerima warisan, kecuali :
1. Orang-orang yang
karena perbuatannya oleh UU dinyatakan tidak patut (ON WAARDIG) untuk menerima
warisan. (pasal 838 KUHP)
2. Orang-orang yang
karena kejahatan, pekerjaan, maupun hubungan dengan pewaris oleh UU dinyatakan
tidak boleh menerima keuntungan dari suatu surat wasiat (pasal 906-912 KUHP).
Misal, dokter yang merawat pewaris.
CARA MENDAPATKAN WARISAN/MACAM-MACAM WARISAN
Menurut KUHP :
1. Warisan ABINTESTATO
Adalah warisan yang
terjadi karena ketentuan/ ketetapan UU.
· Yang berhak
menerima adalah mereka yang saling mempunyai hubungan darah dengan pewaris.
(pasal 832 KUHP).
· Yang berhak
menjadi ahli waris abintestato terbagi menjadi dua golongan dengan ketentuan
golongan 2 baru bisa mendapat bagian kalau golongan 1 tidak ada, begitu pula
golongan 3 baru bisa mendapat bagian kalau golongan 2 tidak ada.
a. Golongan 1
- Anak-anak beserta
turunannya serta garis lurus ke bawah dengan tidak membedakan jenis kelamin.
- Istri/suami yang
ditinggalkan dengan catatan, baru dapat menerima warisan apabila tidak ada anak
dan keturunannya.
b. Golongan 2
Orang tua dan
saudara-saudara dari yang meninggal.
c. Golongan 3
Anggota keluarga
pihak ibu/pihak ayah dari yang meninggal.
Warisan Abintestato
membedakan antara orang yang mewarisi karena kedudukan sendiri (mewarisi secara
langsung) dan orang yang mewarisi karena menggantikan orang yang seharusnya
berhak tetapi ia telah meninggal terlebih dahulu (penggantian).
2. Warisan TESTAMENTER (warisan karena surat wasiat.)
- Warisan yang terjadi karena penunjukkan sepihak oleh pewaris dalam surat wasiat. Misal, ingin memberi warisan kepada supir yang berbakti puluhan tahun dan sangat berjasa namun tidak ada hubungan darah, dengan begitu harus dibuat surat wasiat.
- Gunanya untuk memberikan warisan kepada orang lain yang tidak punya hubungan darah.
- Wasiat adalah suatu pernyataan dari seseorang tentang apa yang ia kehendaki kalau ia meninggal dunia (lebih baik secara tertulis).
- Tiap orang bebas membuat surat wasiat tetapi isinya tidak bertentangan dengan UU. Di dalam KUHP ada pasal-pasal yang disebut Legitimatie Partie (pasal 913 & 914 KUHP). Legitimatie Partie adalah bagian-bagian warisan yang sudah ditetapkan oleh UU menjadi hak ahli waris dalam garis lurus ke bawah.
Menurut bentuknya, warisan ada 3 macam :
1. Openbaar Testamen
/ testamen terbuka (pasal 932)
Surat wasiat yang
dibuat dihadapan notaris dan notaris mencatatnya dengan disaksikan oleh dua
orang saksi.
2. Olographis
Testamen (pasal 932)
Surat wasiat yang
dibuat sendiri (dg tulisan tangan sendiri) ditanda tangan, disimpan dalam
amplop, dan diserahkan kepada notaris dengan dua orang saksi.
3. Testamenter
tertutup/rahasia (pasal 940)
Surat wasiat yang
dibuat sendiri dengan bantuan orang lain dan tidak disarankan ditulis tangan
(boleh diketik). Pada waktu penyerahan kepada notaris, disaksikan empat orang
saksi.
Pasal 935 KUHP
mengatur semacam surat warisan yang disebut codicil (akte di bawah tangan
(dibuat sendiri)) berisi pesan-pesan tertentu dari seseorang yang meninggal
dunia dan tidak menyangkut pembagian harta kekayaan. Misal : Bung Karno
berpesan jika meninggal tidak mau dimakamkan di taman makam pahlawan dan ingin
dimakamkan disamping makam istri tersayangnya.
HAK AHLI WARIS
Menurut hukum, hak
dan kewajiban pewaris akan berpindah kepada ahli waris begitu meninggal dunia
(LE MORT SAISIT LE VIF) oleh karena itu seorang ahli waris mempunyai hak untuk
:
Menerima warisan
secara utuh.
Menerima warisan
dengan syarat. Misal : ia tidak akan diwajibkan untuk menanggung hutang-hutang
pewaris melebihi bagian warisan yang ia terima.
Menolak warisan.
0 komentar:
Posting Komentar